hoax

Trend Hoax di Tengah Pandemi yang Meresahkan Masyarakat

Berkembangnya teknologi membuat penyebaran informasi menjadi begitu mudah. Penyebaran yang mudah ini juga dilatarbelakangi dengan produksi yang sebanding. Produksi bisa begitu menjamur karena akses masuk ke dalam platform-platform informasi yang mudah. Orang cenderung ketagihan memproduksi informasi dengan mudahnya masuk ke dalam dunia maya.

Kemudahan masuknya informasi itulah yang kemudian menyebabkan terjadinya hoax. Mengapa? Sebab tidak ada benteng atau kriteria tertentu untuk sebuah informasi dapat masuk ke dalam dunia maya. Artinya tidak atau ada pengendali, hanya tidak kuat. Hal ini kemudian didukung masyarakat yang cenderung konsumtif terhadap informasi.

Buku BALADA HOAX Trend Penyebaran Berita Bohong di Tengah Pandemi Covid-19 karya Shochibul Hujjah, M.I.Kom, memaparkan secara lengkap fenomena hoax. Bagaimana hoax diproduksi, faktor-faktor, hingga dampak. Tidak kalah penting adalah mengidentifikasikan berita hoax, mulai dari keharusan untuk waspada terhadap judul berita yang provokatif, mencermati dengan teliti alamat situs sumber berita, mengecek fakta atau kebenaran berita, mengecek keaslian foto untuk mengetahui apakah manipulasi atau tidak, hingga rutin mengikuti grup diskusi anti hoax. Semua itu tentunya sangat penting untuk diaplikasikan supaya tidak termakan berita hoax.

Buku tersebut mengambil mengambil studi kasus hoax hilangnya bola mata pada jenazah pasien covid-19 di Probolinggo. Dalam buku ini juga disebutkan kasus-kasus hoax di tengah pandemi. Penulis menemukan adanya model teori komunikasi dua tahap atau yang disebut juga teori two steps flow.

“Teori komunikasi dua tahap merupakan salah satu model komunikasi massa. Teori komunikasi massa dan teori efek media masa ini lahir sebagai respon terhadap model komunikasi satu tahap atau model pelur (jarum hipodermik).” (Hal 16)

Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara agar si penyebar hoax bisa dijerat hukum.

“Untuk ancaman pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” (Hal. 29)

Buku ini tentunya menarik, jika Anda menginginkannya, Anda bisa hubungi CP Penerbit Jejak Pustaka.


Kontributor : Risen Dhawuh Abdullah

Artikel Terbaru

1 komentar untuk “Trend Hoax di Tengah Pandemi yang Meresahkan Masyarakat”

  1. Pingback: Penulisan yang Benar, “kehadirat” atau “ke hadirat”? Berikut Selengkapnya! -

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *