Tidak bisa dipungkiri, berbagai istilah dalam suatu bidang sudah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Masuknya istilah-istilah dalam suatu bidang tersebut, tentunya menjadi semacam kemajuan. Orang menjadi lebih mudah untuk mencari pengertiannya pada sebuah istilah.
Salah satu istilah-istilah yang sudah masuk dalam KBBI adalah pada bidang hukum. Ada setidaknya empat istilah dalam bidang hukum yang sudah masuk dalam KBBI. Apakah kalian tahu? Apa saja? Melansir dari instagram Badan Bahasa Kemdikbud, berikut istilah-istilah dalam bidang hukum:
1. Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama dan terakhir karena diketahuinya hal-hal baru (novum) yang dulu tidak diketahui sewaktu perkaranya diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan; disingkat PK.
2. Kasasi
Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang: kekuasaan hak — hanyalah hak kekuasaan Mahkamah Agung.
3. Grasi
Ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
4. Remisi
Pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum: narapidana itu mendapat — karena membantu membongkar kejahatan narkotika.
Itulah empat istilah dalam bidang hukum yang sudah masuk ke dalam KBBI. Apakah kalian tahu sebelumnya istilah-istilah di atas? Semoga dengan penyajian artikel ini, kalian yang belum tahu menjadi wawasan baru tersendiri.
Bagi kalian yang ingin menerbitkan buku dan bingung mau menerbitkan di mana, tenang Penerbit Jejak Pustaka hadir menjawab kegelisahan kalian. Tersedia beberapa paket penerbitan dengan harga yang terjangkau. Tertarik? Silakan hubungi CP.
Kontributor : Risen Dhawuh Abdullah