ISBN

3 Pertanyaan Seputar ISBN yang Membuat Bingung

Kalian para pecinta buku, pasti pernah mendengar istilah ISBN. Atau kalian melihatnya dalam halaman awal buku ataupun sampul belakang, tertera deretan angka. Itulah ISBN.

Tapi apakah kalian tahu apa itu ISBN?

ISBN atau International Standard Book Number merupakan kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Mengapa unik? Dilansir dari isbn.perpusnas.go.id, ISBN menjadi unik karena deretan nomor tersebut menyimpan informasi judul, penerbit, dan kelompok penerbit.

ISBN sendiri terdiri dari 13 digit. Untuk memperoleh ISBN, harus mengajukan.

Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London adalah yang berwenang memberi ISBN. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.

Setelah memahami ISBN, lalu banyak timbul pertanyaan di benak para penikmat buku ataupun masyarakat pada umumnya yang membingungkan. Setidaknya ada 3 pertanyaan seputar ISBN yang membuat bingung, berikut pertanyaannya!

Jika buku mengalami cetak ulang, apakah harus mengajukan kembali ISBN-nya?

Dari keterangan isbn.perpusnas.go.id ternyata buku yang mengalami cetak ulang tidak perlu mengajukan ISBN-nya kembali.

Buku cetak ulang menggunakan ISBN lama. Kecuali jika buku tersebut mengalami perubahan isi yang cukup signifikan, harus diajukan kembali ISBN-nya.

Jika buku mengalami perubahan judul tetapi isinya tetap, apakah harus diajukan kembali ISBN nya?

Dari keterangan isbn.perpusnas.go.id buku tersebut harus diajukan kembali ISBN-nya. Namun, perubahan desain sampul atau perubahan warna, tidak harus merubah ISBN.

Bagaimana mekanisme pengajuan ISBN untuk buku yang sudah pernah mendapat ISBN tapi dengan penerbit yang berbeda?

Dari keterangan isbn.perpusnas.go.id harus mengajukan permohonan ISBN oleh penerbit baru, dengan menguploadkan persyaratan sesuai prosedur ditambah surat pengalihan dari penerbit pertama ke penerbit kedua atau surat pemutusan kerjasama antara penulis dengan penerbit pertama.

Nah, itulah 3 pertanyaan seputar ISBN yang membuat bingung banyak orang. Jangan ragu-ragu untuk mengajukan ISBN. Sebab apa? Paling tidak dengan adanya ISBN akan membuat bukumu memiliki dasar hukum.


Kontributor : Risen Dhawuh Abdullah

Artikel Terbaru

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *