Praktik Outsourcing dan Persoalan Subjek Hukum Menjadi Objek Hukum

Penulis

Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA.

Tebal

vi+129, 14x22cm

ISBN

Jenis

Hukum

Deskripsi:

Outsourcing tenaga kerja menimbulkan masalah hukum karena peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kerja khususnya outsourcing telah membuka terjadinya perdagangan manusia untuk memenuhi permintaan perusahaan pengguna tenaga kerja kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk dipekerjakan di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Akibat lain dari praktik ini adalah runtuhnya konsep hukum bahwa manusia adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban. Dalam praktik outsourcing, manusia memiliki dua peranan yaitu: Pertama, sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; dan, Kedua, sebagai objek hukum untuk memenuhi permintaan tenaga kerja pada perusahaan yang membutuhkan suplai tenaga kerja.

Kirim Pesan
kirimkan pesan kepada admin untuk mengecek ketersediaan buku Praktik Outsourcing dan Persoalan Subjek Hukum Menjadi Objek Hukum