Menghitung Ulang Hari Pemberhentian Presiden: Tafsir Pasal 7B UUD NKRI Tahun 1945

Penulis

Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., AEPP®., CRP®.

Tebal

14 x 21 cm | 94 halaman

ISBN

978-623-6424-42-1

Jenis

Nonfiksi

Rp65,000.00

Deskripsi:

Proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang cukup lama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebetulnya secara tidak langsung negara “melegalkan” keadaan ribut. Hal ini sebaiknya dipercepat karena dalam kondisi demikian dibutuhkan penyelesaian yang pada akhirnya memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat. Memang, masih banyak ketidaksempurnaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku ini hanya mempertanyakan maksud berapa hari dalam pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya pembatasan hari pelaksanaan sidang paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Secara lebih luas, dari buku ini diharapkan memunculkan bahasan lainnya dalam konteks memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan bijaksana.

Kirim Pesan
kirimkan pesan kepada admin untuk mengecek ketersediaan buku Menghitung Ulang Hari Pemberhentian Presiden: Tafsir Pasal 7B UUD NKRI Tahun 1945