Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat

Penulis

Beby Sendy S.H., M.H., Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M., Lydia Ramadhani HSB, S.H., M.Hum.

Tebal

x + 48 hlm: 14 x 21 cm

ISBN

978-623-5422-10-7

Jenis

Hukum

Rp50,000.00

Deskripsi:

Mahkamah Konstitusi memutuskan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tidak dicatat tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung “sepanjang dapat membuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum yang bisa membuktikan hubungan darah sebagai ayahnya” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saat pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 17 Febuari 2012.

Buku ini menjelaskan kedudukan hukum anak perkawinan tidak tercatat, bahwa anak mendapat hak perlindungan dan negara berkewajiban menentukan ayah biologis si anak.

Kirim Pesan
kirimkan pesan kepada admin untuk mengecek ketersediaan buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat